Hakim Heran Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi Dikoreksi Sambo: Luar Biasa

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengaku heran saat mendengar kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengkoreksi Berita Acara Introgasi (BAI) Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap oleh Ridwan Soplanit saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022. Hadir sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ridwan Soplanit mengatakan saat itu dirinya pergi ke rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III untuk mengantar BAI Putri Candrawathi. Selain Ridwan, Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel juga ikut ke Rumah Sambo.

"Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut," kata Ridwan di ruang sidang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Photo :
  • Youtube

Ridwan mengatakan, sesampainya di sana, pihaknya bertemu dengan Ferdy Sambo. Saat itu, kata Ridwan, Putri Candrawathi tak dapat menemui langsung tim penyidik.

"Kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung, nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu,saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," ucap Ridwan.

"Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," sambungnya.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Hakim lantas kembali bertanya kepada Ridwan soal berita acara milim Ferdy Sambo. Tak hanya BAI milik Putri, Ridwan mengatakan saat itu Ferdy Sambo mengubah miliknya sendiri.

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.

"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," katanya.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, lanjut Ridwan, Ferdy Sambo sempat meminta beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam BAI. Ridwan pun menyanggupi itu dan kronologi pun selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.

"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC," kata Ridwan.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim merasa kaget serta takjub saat mengetahui laporan perkara pembunuhan berencana dan dugaan pelecehan seksual dibuat berdasarkan pesanan Kadiv Propam.

"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan, laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

Tidak Wajar

Sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso juga mengaku heran saat mendengar kesaksian dari AKBP Ridwan Soplanit soal Putri Candrawathi yang menolak saat akan diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Menurut hakim, perbuatan menolak Putri Candrawathi merupakan tindakan tidak wajar. Hakim Wahyu juga bertanya apakah itu lazim atau tidak. Pasalnya, Berita Acara Introgasi Putri Candrawathi tetap dibuat dan terdakwa tidak hadir dalam proses introgasi tersebut.

"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya Hakim Wahyu di ruang sidang.

Jaksa Erna Normawati dalam persidangan Putri Candrawathi

Photo :
  • TV One News

"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)," jawab Ridwan.

Meskipun dinilai tidak wajar, Ridwan mengatakan Berita Acara Introgasi (BAI) tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif Rachman mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Lanjut Ridwan, perintah tersebut tidak bisa ditolak karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo secara bersama - sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya