Anak Kedua Jadi Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Magelang dengan Dawet Dicampur Arsenik

Pelaksana Tugas Kepala Polresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA/Heru Suyitno

VIVA Nasional – Polisi menetapkan DD (22 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban meninggal Abbas Ashar (58 tahun), Heri Iryani (54 tahun), dan Dhea Chairunnisa (24 tahun) karena minum zat beracun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, 29 November 2022, menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena polis sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya, usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.

Kejanggalan-kejanggalan

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.

Lokasi peristiwa diberi garis polisi. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Gunawan Wibisono
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Malam tadi sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear', tidak ada," katanya.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Autopsi ditentang

Kemudian saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk jenazah diautopsi, namun anak kedua korban menentangnya.

"Namun, bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.

Sajarod menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :

"Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menuturkan dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri.

Dawet dicampur arsenik

Berdasarkan informasi dalam penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi, pada Rabu, 23 November, yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia (arsenik) dicampur dalam dawet namun karena dosisnya terlalu rendah atau kurang sehingga hanya mengakibatkan mual-mual dan tidak sampai menimbulkan kematian.

"Ada dua kali percobaan: pertama, sempat membelikan dawet untuk beberapa orang, tidak hanya keluarganya, namun tidak sampai mengakibatkan kematian. Zat beracun dibeli secara online," katanya.

Ia menyampaikan berapa gram zat beracun yang digunakan masih didalami karena yang bersangkutan mengakui menggunakan dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya.

"Kopi dan teh yang sudah dibuat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku ini memasukkan zat kimia itu dengan cara mencampurnya," katanya.

Hasil autopsi

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti menyampaikan ketiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah diautopsi, mereka minum air yang ada racunnya karena dari saluran napas atas dari bibir sampai lambung ada merah seperti terbakar.

"Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama," katanya.

Ia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya