Besok, Bharada E dan Bripka RR Bakal Jadi Saksi Kuat Maruf

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya akan berhadapan langsung dengan Bharada E alias Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam sidang pada Rabu, 30 November 2022, besok.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Jalani Sidang Bersama

Belakangan ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf selalu berbarengan dalam menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, besok akan berbeda dengan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Sebabnya, giliran Kuat Ma'ruf yang harus mendengarkan kesaksian dari kedua mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Iya (besok Kuat Ma'ruf jalani sidang). Saksinya RR dan Bharada E," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 November 2022, malam.

Mengulik Soal Kejadian di Magelang

Irwan pun menjelaskan, saat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim, ia berencana akan mengulik keduanya terkait kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"(Kita akan dalami) interaksi antar KM, RR, dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," kata dia.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Didakwa Membunuh Brigadir J

Sebagai informasi, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kuat Ma’ruf Desak Putri Lapor ke Sambo

Diberitakan sebelumnya, salah satu peran dari Kuat Ma'ruf terbongkar dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata, Kuat Ma'aruf yang mendesak Putri Candrawathi untuk lapor ke Ferdy Sambo soal Yosua.

Dikutip VIVA dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Elizier Pudihang (RE), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut dalam perkara terpisah.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri memanggil Bripka Ricky Rizal dan meminta tolong kepadanya untuk memanggul Brigadir Yosua menemui Putri di dalam kamar di lantai dua di rumah Magelang, Jawa Tengah. Setelah itu, Bripka Ricky datang ke kamar Putri bersama Brigadir Yosua lalu Bripka Ricky meninggalkan mereka berdua.

Setelah itu, Brigadir Yosua keluar dan meninggalkan kamar Putri Candrawathi. Tak lama kepergian Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mendatangi Putri dan mendesaknya untuk melapor kepada Ferdy Sambo.

Padahal, Kuat Ma'ruf tidak mengetahui secara detail mengenai masalah yang terjadi di rumah Magelang tersebut. Dia memaksa Putri untuk segera melaporkan hal itu kepada Ferdy Sambo.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," begitu bunyi kronologi yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya