Keluarga Ismail Bolong Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Besok

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Selain Ismail Bolong, Polri juga memanggil keluarganya untuk menggali keterangan soal kasus tersebut pada Kamis 1 Desember 2022.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Keluarga juga minta hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 November 2022.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Pipit mengatakan keluarga Ismail Bolong bakal diperiksa sebagai saksi terpisah, bukan mewakili Ismail Bolong. Pasalnya, keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu juga pemegang saham di perusahaan tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.

"Keluarganya tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya," ucap Pipit.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Meski demikian, Pipit tak menjelaskan secara rinci jumlah keluarga Ismail Bolong yang akan menjadi saksi. Hanya saja, Pipit menyebut anak Ismail Bolong adalah direktur utama (dirut) dalam perusahaan tambang tersebut.

"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus tambang ilegal.

Ismail Bolong dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 November 2022.

“Iya iya (tidak menutup kemungkinan jemput paksa). Yang jelas, di rumahnya (Ismail Bolong) tidak berada di tempat, kita juga sudah bertanya ke Ketua RT," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan.

Pipit bahkan berencana untuk memasukkan Ismail Bolong ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Ya nanti kita lihat, kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan. Sementara DPO dulu ya tapi," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya