Selama 3 Minggu Usai Penembakan, Bharada E Mimpi Didatangi Yosua
Rabu, 30 November 2022 - 15:08 WIB

Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
"Siapa yang larang komunikasi?" tanya hakim.
"Saat itu saya tidak bisa memakai handphone," jawab Bharada E.
Baca Juga :
"Jadi ini yang benar?" tanya hakim lagi.
"Siap," tegasnya.
PN Jaksel Kembali Gelar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat tiga terdakwa yang disidang hari ini, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Halaman Selanjutnya
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.