Selama 3 Minggu Usai Penembakan, Bharada E Mimpi Didatangi Yosua

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi
Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.