Selama 3 Minggu Usai Penembakan, Bharada E Mimpi Didatangi Yosua

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam mimpi. Menurutnya, Brigadir Yosua menghantuinya selama kurang lebih tiga minggu sejak peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022.

Jadi Saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Keterangan itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Cabut BAP Skenario Ferdy Sambo

Bharada E menuturkan mimpi didatangi Brigadir Yosua itu menjadi salah satu alasannya mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana yang awalnya tembak menembak menjadi menembak.

"Alasan perubahan BAP skenario?" tanya hakim.

Mimpi Buruk Selama 3 Minggu

"Selama tanggal 8, saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Selama kurang lebih tiga minggu, mimpi buruk terus," ujar Bharada E.

"Apa? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim lagi.

Merasa Bersalah

"Betul, Yang Mulia. Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.

Tertekan karena Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Bharada E tertekan karena harus mengungkapkan skenario tembak menembak buatan Ferdy Sambo saat diperiksa penyidik. Ia bahkan merasa beruntung setelah dibawa polisi lantaran tidak bisa membawa handphone dan berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

"Saya merasa tertekan. Beruntungnya saya ketika saya dibawa, tidak ada komunikasi saya dengan Ferdy Sambo. Sudah lepas," kata Bharada E.

"Siapa yang larang komunikasi?" tanya hakim.

"Saat itu saya tidak bisa memakai handphone," jawab Bharada E.

"Jadi ini yang benar?" tanya hakim lagi.

"Siap," tegasnya.

PN Jaksel Kembali Gelar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat tiga terdakwa yang disidang hari ini, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami
Ilustrasi garis polisi.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Pelaku tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024