Kata LPSK Jika Ismail Bolong Ajukan Permohonan Perlindungan

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih belum menerima permohonan perlindungan dari Ismail Bolong soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Sejauh ini belum ada permohonan perlindungan diajukan oleh yang bersangkutan," kata Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Rabu 30 November 2022.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polri berpangkat Aiptu di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan tambang ilegal itu bermula ketika beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Edwin menyatakan, pihaknya hanya bisa memberikan perlindungan apabila ada permohonan dari Ismail Bolong. Dia juga memastikan akan memproses permohonan perlindungan itu jika Ismail Bolong mengajukannya.

"Kalau yang bersangkutan (Ismail Bolong) ajukan permohonan perlindungan kami akan proses," kata dia.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus tambang ilegal.

Ismail Bolong dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 November 2022.

Ada Dugaan Intimidasi, Tim AMIN Bakal Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Iya iya (tidak menutup kemungkinan jemput paksa). Yang jelas, di rumahnya (Ismail Bolong) tidak berada di tempat, kita juga sudah bertanya ke Ketua RT," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri
Ingin Tahu Informasi Seputar Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024, Catat Nomor Ini

Pipit bahkan berencana untuk memasukkan Ismail Bolong ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Ya nanti kita lihat, kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan. Sementara DPO dulu ya tapi," pungkasnya.

Namun, Pipit mengatakan Ismail mengkonfirmasi tak dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Dia mengaku sakit dan menyampaikan hal itu kepada kuasa hukumnya.

"Baru terkonfirmasi. Ya lawyernya baru mengonfirmasi. Yang bersangkutan alasannya sakit," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Pipit menambahkan, Ismail Bolong menderita stres akibat pemberitaan yang menyangkut namanya. Pipit mendapatkan informasi tersebut dari pengacara Ismail Bolong.

"Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ucap Pipit.

Kendati demikian, Pipit masih enggan menjelaskan secara rinci perihal keberadaan Ismail Bolong. Dia pun berharap Ismail bisa segera dimintai keterangan soal perkara tersebut.

"Mudah-mudahan (diperiksa) secepatnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya