Saksi Beberkan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih ke Surya Darmadi

Surya Darmadi jalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjelaskan soal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Hal tersebut disampaikan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Mulanya, Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen tersebut diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini

Dia pun menjelaskan Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut Putri, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," ujarnya.

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit

Photo :
  • ANTARA

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau. 

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan  Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," kata Juniver.

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan. 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/Livia Kristianti

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik/ hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding,” ujarnya.

“Jadi, amat tidak masuk akal dikatakan 7 T milik 4 perusahaan yang sedang masalah- faktanya dari audited dari 4 Perusahaan sejak thn 2017 sampai 2022 total deviden ternyata tidak sampai 1, 7 T,” kata Juniver menambahkan. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi  merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada September lalu.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya