Provinsi Kepulauan Sepakat Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan Sampai Disahkan

Gubernur Sultra M Ali Mazi
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

"Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam keterangan yang diterima hari ini, Jumat 2 Desember 2022. 

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com
Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. 

"Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan," Ujar Mazi

KPU Klaim Penyelenggaraan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU Pemilu

Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR. Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.

"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?" Ujarnya. 

RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. Sementara proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya, Ali Mazi melanjutkan, tampak begitu mudah dan proses yang kilat. 

Contoh, menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Kami tidak tahu ada rancangan undang-undang ini. Waduh, tiba-tiba kok sudah ketok palu," tambahnya. 

Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA

Juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ali Mazi mengaku tidak tahu mengenai undang-undang itu karena disahkan di tengah pandemi COVID-19.

Ada pula Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menurut Ali Mazi, bisa segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. "Sementara RUU Daerah Kepulauan yang memuat kesejahteraan rakyat, tidak kunjung diketok," katanya.

Ali Mazi menjamin tujuan RUU Daerah Kepulauan semata demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Pemerintah, kata dia, tak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak bermaksud menjadi daerah otonomi khusus melalui RUU ini. 

"Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan," ujarnya.

Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya. "Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur," kata Nono Sampono. 

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com

DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. 

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan," ujar Nono Sampono. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, perlu cara-cara kreatif untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan. "Ini tinggal mengubah paradigmanya," kata Mardani. 

Dia pun menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Kedua, Mardani Ali Sera melanjutkan, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan, dan yang ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan.  "Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan." Ujar Mardani

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya