LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak Kejaksaan Agung RI.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pengajuan surat permohonan keringanan tuntutan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah tertulis dalam undang-undang yang melindungi saksi dan korban dalam suatu kasus perkara.

"Iya, betul. Itu berdasarkan pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu malam, 4 Desember 2022.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Dia mengatakan, surat permohonan telah dilayangkan kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Susilaningtias menyampaikan demikian karena sudah semestinya lantaran Bharada E merupakan tersangka kasus perkara yang berstatus justice collaborator (JC). Ia meminta agar surat rekomendasi tersebut dapat diterima pihak kejaksaan. 

Dia menekankan Bharada E berhak dapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud," kata dia.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya enggan berandai-andai terkait surat rekomendasi keringanan tuntutan tersebut. Sebab, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung. "Jadi, kita tunggu surat tuntutan JPU nanti gimana," tutur Susilaningtias.

Tersangka Justice Collaborator

Richard Eliezer alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya sudah menetapkan Bharada E sebaga JC sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. Dia bilang LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

Dia pun menegaskan LPSK sudah tetapkan Bharada E sebagai JC. "Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," sebut Hasto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya