Fakta-fakta Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pj. Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian Bertemu dengan Presiden Jokowi
Mendagri Tito Karnavian Bertemu dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

2. Menyebut Jokowi dan Tito berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan

Gustika menyebutkan bahwa langkah Jokowi dan Tito mengangkat 88 Pj. Kepala Daerah berpotensi masuk dalam kategori Menyalahgunakan Kekuasaan.

Dalam pokok perkaranya, Gustika menyatakan tindakan Pemerintahan mengangkat 88 Pj Kepala Daerah, berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad); 

3. Mengajukan gugatan bersama 3 temannya dan 1 organisasi nirlaba

Dalam menggugat Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri itu, Gustika tidak sendirian. Tetapi Gustika mengajukan gugatan bersama dengan tiga orang rekannya dan satu organisasi Nirlaba.

Ketiga orang rekan Gustika yang turut mengajukan gugatan tersebut yaitu Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, dan Suci Fitriah Tanjung. Satu organisasi yang ikut tergabung bersama Gustika dalam mengajukan gugatan yaitu Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

4. Meminta pengangkatan 88 Pj. Kepala Daerah dibatalkan

Halaman Selanjutnya
img_title