Dua Kali Mangkir, Mantan KSAU Dipanggil Lagi KPK di Kasus Korupsi Heli AW-101

- VIVA/Syaefullah
Diketahui, Agus Supriatna telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan Senin 21 November 2022, melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian jaksa KPK juga kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin, 28 November 2022.
Nama KSAU Marsekal Agus Supriatna terungkap dalam dakwaan Irfan Jaya Kurniawa Saleh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.