IPW Desak Polri Segera Periksa Kabareskrim: Supaya Tidak Jadi Fitnah

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Polri kembali didesak untuk segera memeriksa Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Desakan memeriksa Komjen Agus itu datang dari Indonesian Police Watch (IPW).

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Komjen Agus ini harus dilakukan agar tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat.

"Melalui proses yang bertanggungjawab, melalui pemeriksaan secara tuntas boleh tim gabungan, supaya tidak menjadi fitnah bagi setiap nama yang disebutkan namanya, seperti Kabareskrim, mantan Kapolda Kalimantan Timur dan para perwira lain," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.

Sosok Jenderal Bintang 4 di Tubuh Polri yang Masih Aktif, Kini Jadi Pemimpin Tertinggi

"Kalau tidak diselesaikan maka itu hanya menjadi isu dan masyarakat percaya bahwa mereka menerima uang itu, bahwa ini memang sudah menjadi pengetahuan umum. Kalau ingin membantah secara bertanggungjawab, melalui pemeriksaan yang kredibel dan akuntabel," jelasnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA
Kebijakan Negara Tak Tegas Tindak Tambang Ilegal Disorot

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Hendra Kurniawan hingga Ferdy Sambo harus diperiksa lebih jauh. Pemeriksaan itu katanya harus dilakukan tim gabungan internal dan eksternal.

"Siapa yang meriksa? Tentu bukan Dittipidter saja, tentu yang meriksa tim gabungan internal dan eksternal. Internal ada 4 satuan kerja yakni Irwasum, Bareskrim, Intelkam dan Divisi Propam. Kalau eksternal itu Kompolnas," tuturnya. 

Tidak Serius

Disamping itu, IPW mempertanyakan keseriusan Polri untuk mengungkap secara jelas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong. Polri harus membentuk tim gabungan untuk membuktikan keseriusan mengungkap pengakuan Ismail Bolong.

"Kalau melihat fenomena sekarang, yang bergerak cuma Dirtipidter saja yang memeriksa keluarga Ismail Bolong. Saya menilai Polri tidak serius mau mengungkap secara terbuka menyeluruh dugaan pelanggaran dugaan tambang ilegal. Tidak serius, kalau mau serius bentuk tim gabungan, internal dan eksternal," ujar Sugeng 

Sugeng menganalisis upaya yang dilakukan Polri saat ini untuk mengungkap kasus tambang Ilegal tidak akan membawa hasil yang signifikan. 

"Model seperti ini, saya menganalisis tidak akan ada pengungkapan yang bermakna dan signifikan. Bahkan dugaan saya akan ada pembungkaman," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya