Komisi III DPR Sepakat RUU Ekstradisi Dibawa ke Paripurna

Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Nasional – Komisi III DPR RI menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Ekstradisi Buronan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sebelum persetujuan dibuat, seluruh fraksi pun telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir minifraksinya terlebih dahulu.

Seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat, termasuk Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kiri) sebelum penandatanganan kerjasama bilateral antara menteri-menteri Indonesia dan Singapura, di sela Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di

Photo :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Veri Sanovri

"Untuk sahnya kami tanya ke forum, apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, selaku pemimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

"Setuju," jawab peserta rapat.

Setelah mendapat jawaban dari anggota dewan yang hadir, Pangeran mempersilakan Yasonna menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

Yasonna apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi di DPR RI. Dia menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

"Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Politikus PDIP itu, perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura menjadi penting lantaran Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja di DPR RI

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Yasonna menjelaskan, perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Yasonna menambahkan, dalam RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya