Komisi III DPR Sepakat RUU Ekstradisi Dibawa ke Paripurna

Menkumkam Yasonna Laoly.
Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Nasional – Komisi III DPR RI menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Ekstradisi Buronan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sebelum persetujuan dibuat, seluruh fraksi pun telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir minifraksinya terlebih dahulu.

Seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat, termasuk Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kiri) sebelum penandatanganan kerjasama bilateral antara menteri-menteri Indonesia dan Singapura, di sela Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di

Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kiri) sebelum penandatanganan kerjasama bilateral antara menteri-menteri Indonesia dan Singapura, di sela Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di

Photo :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Veri Sanovri

"Untuk sahnya kami tanya ke forum, apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, selaku pemimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Setelah mendapat jawaban dari anggota dewan yang hadir, Pangeran mempersilakan Yasonna menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title