Kuat Mengaku Tak Lihat dan Dengar Sambo Menembak, Hakim: Kalian Buta dan Tuli

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kuat Maruf bersaksi di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E dan Bripka Ricky Rizal alias RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 November 2022. Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan terkait kronologi sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak hingga tewas.

Kemudian, Kuat pun mengatakan bahwa dirinya beserta tiga ajudan Ferdy Sambo itu disuruh masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Setelah itu, Kuat mengatakan saat berada di dalam rumah itu, Sambo pun langsung memarahi Brigadir Yosua.

Majelis Hakim pun langsung meminta kepada Kuat untuk memperagakan saat Sambo memarahi Brigadir Yosua. "Setelah masuk saya lihat yosua lagi dimarahin," ujar Kuat

"Dimarahin gimana? Coba ceritakan," minta Hakim ke Kuat.

"Waktu itu sudah ada bapak di bawah dan sudah ada om richard saat itu. Waktu itu seinget saya dan sependengeran saya, bapak sempet mengatakan kepada yosua, 'kamu kurang ajar sekali sama saya'," tutur Kuat.

Namun, singkat cerita, Majelis Hakim pun bertanya dimana posisi berdiri Kuat saat berada di dalam rumah tersebut. Kemudian, Kuat menjelaskan bahwa dirinya berdiri sejajar dengan Ricky Rizal alias RR.

Kuat pun menjelaskan bahwa pada saat itu Bharada E langsung disuruh Sambo untuk menembak Yosua. Setelah itu, Hakim pun menegaskan kepada Kuat bahwa kapan Ferdy Sambo tembak Yosua.

Halaman Selanjutnya
img_title