Heran Putri dan Susi Menangis, Hakim ke Kuat Maruf: Saudara Tahu Nggak Peristiwanya?

Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan heran dengan kesaksian para terdakwa di persidangan, Senin 5 Desember 2022. Salah satunya keterangan terdakwa Kuat Maruf.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Selain Kuat, kesaksian Ricky Rizal juga menyatakan, pada saat kejadian sebelum penembakan Yosua Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menangis.

Tak hanya Putri, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi serta Brigadir Yosua juga disebut menangis. Maka itu, majelis hakim menanyakan kepada Kuat Maruf soal apa masalah yang sebenarnya terjadi.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebab, tangisan para anggota keluarga hingga ajudan Ferdy Sambo itu terjadi di rumah Magelang yang di mana ada Kuat Maruf di lokasi.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

"Tadi saudara menemukan Susi nangis. Putri nggak nangis?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kepada Kuat Maruf.

"Keluar air mata tapi nggak nangis," kata Kuat.

"Ini sekeluarga kok nangis semua isinya. Yosua nangis, Susi nangis. Sebenarnya ada masalah apa? Saudara tau nggak peristiwanya apa?" tanya majelis hakim lagi.

"Tidak tahu," jawab Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Salim Peluk dan Cium Sebelum Sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuat mengaku tidak mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Dia mengatakan saat itu hanya melihat Putri Candrawathi sudah tergeletak dekat kamar.

"Ada peristiwa apa di Magelang?" tanya majelis hakim.

"Saya ke atas hanya menemukan ibu tergeletak," ucap dia.

"Yang bawa ke tempat tidur siapa?" tanya lagi hakim.

"Susi sama saya. Saya megang punggungnya," jawab Kuat.

Sebagai informasi, Kuat Maruf didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya