Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Tambang Ilegal

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ismail Bolong itu berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Berdasarkan sumber yang diterima, Ismail Bolong disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ismail Bolong tak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pengacara.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Meski demikian, kedatangan Ismail Bolong tidak terpantau awak media. Berdasarkan informasi, Ismail Bolong masuk ke gedung Bareskrim Polri melalui basement parkir mobil. Dari basement itu, Ismail Bolong langsung naik lift ke ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

VIVA telah mencoba mengonfirmasi kedatangan Ismail Bolong kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. Namun, sampai saat ini belum ada respons terkait kedatangan Ismail Bolong hingga berita ini dibuat.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Untuk diketahui, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, Ismail Bolong mengaku tak dapat hadir karena stres akibat berita tambang ilegal yang semakin viral.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat 2 Desember 2022.

Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Adapun video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melontarkan penyataan mengejutkan soal tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Tak terima disebut begitu, Komjen Agus malah serang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. "Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya