Hendra Kurniawan Diperintah Kapolri Usut Profesional Kematian Brigadir J Walaupun di Rumah Sambo

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ungkap peristiwa berdarah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Hendra saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 6 Desember 2022.

Saat itu, Hendra akhirnya menghadap Kapolri ditemani oleh eks Karo Provos Polri Benny Ali. Kemudian, Benny pun menjelaskan kepada Listyo bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak.

"Pak Benny dulu ditanya, diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Hendra menjelaskan bahwa Kapolri meminta untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan prosedural. Meskipun peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah dinas jenderal bintang dua.

"Perintah Kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra. 

Lantas, hal tersebut pun membikin Majelis Hakim mencecar kepada Hendra terkait pertanyaan apa yang dilontarkan Kapolri saat itu. "Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Pak kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?', yang tahu Pak FS," beber Hendra.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada Selasa 6 Desember 2022 hadir sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Kemudian, terdapat 10 orang saksi yang direncanakan hadir dalam sidang ini. 5 orang di antaranya juga menjadi terdakwa obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Adapun daftar ke -10 saksi yang direncanakan hadir yaitu: Hendra Kurniawan (Mantan Karo Paminal DivPropam Polri), Agus Nur Patria (Mantan Laden A Ropaminal DivPropam Polri), Arif Rahman Arifin (Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri), Chuck Putranto (Mantan eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Baiquni Wibowo (Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri)

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian, Audi Pratomo (Supir Ridwan Soplanit), Linggom Pasarian S (Kod Logistik yanma Mabes), Aji Sopan Utomo (Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri), Panji Zulfikar (Pemeriksa Forensik Muda), Susanto Haris (Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost DivPropam Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha. (Yanma Polri).

Seperti diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya