Merasa Kena Prank Ferdy Sambo, Benny Ali: yang Paling Menderita Istri Saya

Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan akan hukuman patsus yang dialaminya. Karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan, beban terberatnya ada pada anak, istri hingga keluarganya karena kasus tersebut. Curhatan Benny Ali tersebut dikatakan saat dirinya bersaksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya hakim menanyakan berapa lama Benny Ali mendapatkan patsus lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs. Kemudian, Benny mengatakan bahwa dirinya hanya mendapatkan patsus selama 30 hari.

Ia juga menjelaskan sanksi yang diterima karena kasus tersebut itu hanya di demosi selama satu tahun lamanya.

"(Hukuman) Demosi satu tahun, patsus 30 hari," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Kemudian, Benny pun menjelaskan awal mula dirinya terlibat kasus itu hingga di patsuskan oleh anggota timsus.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Halaman Selanjutnya
img_title