Ferdy Sambo: Jangan Hanya Saya, Bharada E Juga Harus Dipecat karena Dia yang Nembak

Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang belum juga dilakukan sidang Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Ferdy Sambo mengatakan seharusnya pihak kepolisian juga harus memecat Bharada E. Dia menyebut keharusan itu lantaran yang menembak Brigadir Yosua adalah Bharada E.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Bharada E harusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan. Jangan hanya saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Kompolnas komentar

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyoroti belum dilakukannya sidang etik profesi kepada Bharada E (Richard Elizier), terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal beberapa terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.

Kompolnas pun mengaku heran Korps Bhayangkara belum menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Irjen Pol.Napoleon Bonaparte, juga Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang status hukumnya telah inkracht.

Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik tentu memahami kalau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, kata dia, Bharada E membuka misteri kalau kematian Brigadir J bukan tembak-menembak tapi pembunuhan berencana.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Diantaranya yaitu dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya permufakatan jahat, dan menjadi perhatian publik.

"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkracht," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

Yusuf melihat dan merasakan posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Walau, kata dia, Bharada E saat ini sebagai terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kami tunggu putusan pengadilan," katanya.

Pun Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang sudah inkracht. Tak ketinggalan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika. 

Padahal, kata dia, dalam Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebut setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ucap dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya