Sambo Sempat Minta Kapolri Tak Mempidana Para Anggota Polri yang Terlibat Perintangan Penyidikan

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo minta maaf kepada para senior yang telah dibohonginya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permintaan maaf itu diucapkan Sambo selepas sidang pada Selasa 6 Desember 2022.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Permohonan maaf itupun didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Dalam persidangan, para saksi mayoritas dan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice merupkan senior Ferdy Sambo di Polri. Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum hari ini pun mengakui bahwa dirinya sedih setelah tahu bahwa Sambo telah memiliki skenario pembunuhan berencana.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan, bahwa dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberi sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.

Namun, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Sambo.

Dalam permintaan itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah berbicara kepada Kapolri bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah dilakukan. "Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu, saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," tukas Sambo.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya