Benny Ali Labrak Ferdy Sambo saat Patsus di Mako Brimob: Komandan Tega!

Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali mengungkap pertemuannya dengan otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo. Pertemuan itu dilakukan secara personal di Mako Brimob pada saat Benny dan Sambo berada dalam patsus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Benny Ali ketika dia bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 2022. Sidang itu menghadirkan Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Benny Ali, apakah dirinya pernah bertemu secara personal dengan Ferdy Sambo setelah rekayasa skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap.

Kemudian, Benny Ali menjawab dirinya pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Pertemuan itu, kata Benny, pada saat dirinya dan Sambo sedang berolahraga. 

"Saudara sempat bertemu dengan FS gak? Bilang loh saya kok dibohongi gini, ada gak?" tanya Jaksa.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Waktu di Mako Brimob, saat di patsus. Di Mako Brimob kan tidak bisa bertemu, tetapi saat olahraga disitu ada kesempatan," jawab Benny.

Kemudian, lanjut Benny, setelah bertemu dengan Ferdy Sambo, dirinya mengutarakan isi hatinya kepada Sambo. Dia mengatakan Sambo tega menghancurkan keluarga serta para adik-adik di kepolisian.

Usai Bunuh Mertuanya, Pelaku Nekat Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi Dengan Menusuk Tubuhnya

"Pas ada kesempatan olahraga saya bilang, 'komandan, komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik. Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iyakan'," ucap Benny saat bercerita tentang pertemuan dengan Sambo.

Benny menambahkan, Ferdy Sambo merespon keluhan Benny. Sambo mengaku salah dan akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah merugikan banyak anggota kepolisian itu. "Beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini," kata Benny.

GRT Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

"Akhirnya dia bilang 'nanti saya jelaskan. Bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemukiman Elite Haiti Diacak-acak Gangster, Mayat Bergelimpangan di Jalan

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya