Benny Ali Labrak Ferdy Sambo saat Patsus di Mako Brimob: Komandan Tega!

Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Sumber :
  • Youtube

Kemudian, lanjut Benny, setelah bertemu dengan Ferdy Sambo, dirinya mengutarakan isi hatinya kepada Sambo. Dia mengatakan Sambo tega menghancurkan keluarga serta para adik-adik di kepolisian.

"Pas ada kesempatan olahraga saya bilang, 'komandan, komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik. Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban, iyakan'," ucap Benny saat bercerita tentang pertemuan dengan Sambo.

Benny menambahkan, Ferdy Sambo merespon keluhan Benny. Sambo mengaku salah dan akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah merugikan banyak anggota kepolisian itu. "Beliau bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini," kata Benny.

"Akhirnya dia bilang 'nanti saya jelaskan. Bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title