Hakim Semprot Ferdy Sambo: Cerita Saudara Gak Masuk Akal

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim menegur terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Hakim menegaskan kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal. Alasannya, alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo."Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk di akal dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," ujar hakim di ruang pengadilan.

Pertama, menurut hakim, soal cerita Putri Candrawathi yang sedang sakit saat tiba di Jakarta dinilai banyak menyimpan kejanggalan. 

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Pasalnya, dalam rekaman CCTV, hakim menyebut seharusnya Putri bisa saja langsung menuju ke rumah sakit dan tidak menuju rumah Duren Tiga. "Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah, itu yang pertama," cecar hakim.

Selanjutnya, mengenai kesaksian Sambo yang tidak tahu siapa saja yang ikut mendampingi istrinya ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo di persidangan

Photo :
  • Youtube

Padahal, lanjut hakim, Putri Candrawathu selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta ditemani oleh Kuat, Richard, Yosua, Ricky dan pembantu rumah tangga (PRT) Susi.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada RR dan Yosua," kata hakim.

"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara nggak tau siapa yang mau diajak," sambungnya.

Terkahir, menurut hakim cerita Sambo tak masuk akal saat ingin menemui Brigadir Yosua untuk membahas laporan Putri mengenai peristiwa di Magelang tapi justru pergi bermain bulutangkis.

"Ketiga, saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulutangkis, saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. ini suatu yang nggak mungkin," jelas Sambo.

Hakim menambahkan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan sama sekali dari Sambo. Hakim meminta Sambo menjelaskan apa adanya yang terjadi soal insiden pembunuhan Yosua.

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutur hakim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya