Pemerintah Diminta Siap Kendalikan Kenaikan Covid Libur Akhir Tahun

PPKM
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan dalam upaya mengendalikan kenaikan angka penyebaran Covid-19 varian XBB hal tersebut jelang libur akhir tahun.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Agar protokol kesehatan dapat terus diterapkan.

Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI
Serangan Iran Dimulai, Israel Tutup Seluruh Sekolah hingga Waktu yang Belum Ditentukan

"Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu 7 Desember 2022.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19.

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dok. Istimewa

Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru. 

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

PPKM Level 4 diperpanjang.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya