Polri: Ismail Bolong Lakukan Penambangan Ilegal Sejak November 2021

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, mengatakan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yaitu Ismail Bolong diduga melakukan penambangan sejak bulan November 2021.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Laporan Diterima pada 23 Februari 2022

Nurul juga menyebut laporan terkait kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur itu sudah diterima oleh kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022, dini hari tadi.

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022, siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal.

"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," katanya.

"Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," kata Johanes.

Diperiksa Bareskrim Polri

Ismail Bolong dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ismail Bolong itu berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan sumber yang diterima, Ismail Bolong disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ismail Bolong tak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pengacara.

Meski demikian, kedatangan Ismail Bolong tidak terpantau awak media. Berdasarkan informasi, Ismail Bolong masuk ke gedung Bareskrim Polri melalui basement parkir mobil. Dari basement itu, Ismail Bolong langsung naik lift ke ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, Ismail Bolong mengaku tak dapat hadir karena stres akibat berita tambang ilegal yang semakin viral.

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat, 2 Desember 2022.

Namun, kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Adapun video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya