Hakimnya Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, PN Jaksel: Bukan Hal yang Luar Biasa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

PN Jaksel tidak mau ambil pusing terkait pelaporan tersebut. Hal itu diungkap Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto. Menurutnya apa yang dilakukan Kuat Ma'ruf adalah hal yang biasa 

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," katanya kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.

Menurut Djuyamto, apa yang dilakukan Kuat Ma'ruf adalah haknya sebagai terdakwa. Sehingga, PN Jaksel bisa saja menyikapinya.

"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ucap dia lagi.

Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang

Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang

Photo :
  • YouTube: VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title