Kepulauan Widi Dilelang, Kemendagri Dalih Hanya untuk Investasi Bukan Dijual

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing
Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing
Sumber :
  • privateislandsonline.com

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.

Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat

"Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun Tanah Air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam. Tapi harus dikelola dengan baik dan untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja serta mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sejalan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, lanjut Benni, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Benni.

Halaman Selanjutnya
img_title