Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Christman Desanto (48 tahun) dan Ario Pramadhi (52 tahun), tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan menara Telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP/anak perusahaan Jakpro) Tahun 2015 sampai 2018.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan tersangka Christman Desanto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Menurut dia, tersangka Christman merupakan mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018.

“Tersangka Ario ditahan di Rutan Bareskrim sejak tanggal 9 Desember 2022. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Cahyono melalui keterangannya pada Jumat, 9 Desember 2022.

Baca juga: Gaji Tertinggi di Dunia, Ini Kekayaan Kylian Mbappe yang Lampaui Messi-Ronaldo

Atas perbuatannya, Cahyono mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kata dia, dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi pembangunan menara Telekomunikasi dan Pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network/ Penguat Signal dalam Gedung) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan atas harta kekayaan hasil kejahatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Duduk Perkara

Halaman Selanjutnya
img_title