Pernah Disebut Kerugian Rp106 T, Pengacara Indosurya: Faktanya Rp16 T

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Penasihat Hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengatakan, kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidaklah sebanyak yang diberitakan sebelumnya. Diketahui sebelumnya diberitakan jika kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp106 triliun.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik, Krissantono Karo-Karo, kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.

“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun,” kata Andy kepada awak media, Jumat, 9 Desember 2022.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

Selain itu, dalam persidangan, ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.

Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.

“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya