Seluruh Jenazah Korban Ledakan Tambang Batu Bara Diserahkan ke Keluarga

Kapolres Sawahlunto, Sumatera Barat, AKBP Purwanto Hari Subakti.
Sumber :
  • VIVA/ Andri Mardiansyah.

VIVA Nasional - Kapolres Sawahlunto, Sumatera Barat, AKBP Purwanto Hari Subakti, menyebutkan seluruh jenazah korban ledakan gas metan di lubang tambang batu bara yang dikelola oleh PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat malam, 9 Desember 2022, sudah diserahkan ke keluarga untuk kemudian disemayamkan dan dimakamkan.

Sah! Jokowi Perpanjang Izin Tambang Freeport Indonesia

“Ketika dikeluarkan dari lobang tambang yang meledak, kondisi korban ada yang hangus, tertutup lumpur. Saat ini proses identifikasi sudah selesai. Sudah dipulangkan ke pihak keluarga,” kata Hari Subakti.

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah.
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat Prioritas

10 Korban Tewas

Hari Subakti mengatakan sebelum diserahkan, polisi melakukan identifikasi terhadap seluruh jenazah. Identifikasi dibantu oleh tim dari DIsaster victim Identification (DVI). Tercatat ada sepuluh korban terkonfirmasi meninggal dunia akibat peristiwa ini.

Viral Gadis ABG di Palu Ditelanjangi dan Dianiaya Gegara Dituduh Mencuri, 2 Pelaku Ditangkap

Hari Subakti melanjutkan proses pemulangan para korban menggunakan ambulans dan dikawal oleh mobil dari kepolisian.

Proses evakuasi pekerja tambang batu bara yang meledak di Sawahlunto, Sumbar

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Meledak pada Jumat Pagi

Sebelumnya, tambang batu bara yang dikelola PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB dilaporkan meledak. Ledakan itu dipicu tingginya gas metan yang ada dalam lubang tambang.

Tercatat ada 14 korban dalam peristiwa ini. Sepuluh korban di antaranya dinyatakan tewas, sisanya mengalami luka bakar serius.

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024