Mengenal Aplikasi Pusaka Ciptaan Kemenag

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali
Sumber :
  • Kemenag RI

VIVA NasionalUntuk memudahkan jemaah, Kemenag telah menghadirkan sebuah aplikasi layanan bernama Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan). Aplikasi yang dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022, sekarang bisa diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iOS).

Hadapi Panas Ekstrem, Jemaah Haji Diimbau Banyak Konsumsi Air Minum

Aplikasi ini hadir dalam bentuk logo serupa gunungan dengan warna perpaduan antara ungu dan biru langit, serta dengan latar belakang warna putih dan tulisan 'Pusaka'. Saat mengunduh pastikan memilih logo yang benar.

"Kita sudah ada Pusaka Super Apps, daftar haji bisa secara online," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam Media Gathering Berperspektif Moderasi Agama yang diselenggarakan Kemenag, Jumat 9 Desember 2022.

Penting, Ini Letak Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online. 

Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Tentara Israel Ramai-ramai Pajang Foto saat Perang di Aplikasi Kencan

Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji. Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:

Mengenal Aplikasi Pusaka Ciptaan Kemenag

Photo :
  • Humas Kemenag RI

Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store. Lalu buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”.

Kemudian pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’.

Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online.

Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. 

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;

Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya