- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews --Setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, memetik kemenangan dari Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. Para hakim di pengadilan itu menolak banding yang diajukan kejaksaan agung.
Bonaran mengungat keputusan kejaksaan yang memberi SKKP terhadap perkara yang menimpa dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Di PN Jakarta Selatan, Bonaran menang.
Dengan ditolaknya banding dari kejaksaan agung itu, maka Bibit dan Chandra tetap menjadi tersangka. Kasus yang menimpa keduanya akan diproses terus di pengadilan.
Banyak yang kecewa dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi itu. Indonesia Corruption Watch (ICW)mengaku sudah memprediksi keputusan itu. Banding jaksa akan ditolak.
Pasalnya, kata Koordinator ICW Emerson Yuntho, sejak awal Kejaksaan terlihat tidak serius menyelesaikan kasus terhadap dua pimpinan KPK tersebut.
Tidak seriusnya kejaksaan menghentikan kasus ini, yang kemudian berujung berlanjutnya kasus ini, "Jelas sangat menyedihkan dan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," kata Emerson Yuntho kepada VIVAnews, Kamis 3 Juni 2010.
Seharusnya, lanjut Emerson, kejaksaan sejak awal sudah mengeluarkan SKPP sebelum kasus ini masuk tahap P21.
Dia mendesak agar kejaksaan segera menempuh langkah deponeering--mengenyampingkan kasus hukum untuk kepentingan umum- dalam kasus ini. Apabila deponeering itu tidak segera diterbitkan, maka itu akan menganggu kinerja KPK.
Kejaksaan, lanjut Emerson, harus melihat rekomendasi dari tim delapan yang dibentuk oleh presiden. Ini adalah acuan yang tepat untuk tidak menjadikan Bibit-Chandra sebagai tersangka.