Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan, Stafsus Sri Mulyani: Menyesatkan

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menyayangkan pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil yang menyebut Kementerian Keuangan sebagai iblis dan setan dalam rapat koordinasi nasional optimalisasi pendapatan daerah di Pekanbaru, Riau pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

“Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, Saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan Pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan,” kata Yustinus melalui videonya yang dikutip pada Minggu, 11 Desember 2022.

Pengamat ekonomi, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Menurut dia, Kementerian Keuangan justru sesuai undang-undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi dana bagi hasil (DBH), dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja.

“Tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama,” ujarnya.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Selain itu, ia menegaskan Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp872 miliar atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti, atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp222 miliar.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Untuk itu, kepada Saudara Muhammad Adil agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” jelas dia.

Menurut dia, pernyataan Bupati Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti dapat disampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Mugas untuk Kabupaten Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. “Sangat clear dan legitim,” ucapnya.

Jadi, kata dia daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya.

“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru, pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya