Wamenkumham soal Pasal Kumpul Kebo: Tidak Ada Gerebek dan Razia

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Sumber :
  • VIVA/Natania Longdong.

VIVA Nasional – Drama dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terus berlanjut. Kritik demi kritik dilontarkan oleh masyarakat, hingga pihak asing atas disahkannya UU KUHP baru yang dinilai memiliki pasal kontroversi terutama pasal kumpul kebo.

Rusia Masukkan Nama Presiden Zelesnkyy ke dalam Daftar Buronan

Dalam hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan persepsi yang sudah terlanjur bertebaran di kalangan masyarakat mengenai pasal kumpul kebo atau pasangan yang belum menikah secara resmi.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia menyampaikan bahwa pasal mengenai perzinahan adalah pasal yang sebenarnya sudah ada dalam KUHP lama. 

"Kalau soal zina tidak ada permasalahan, toh sudah ada dalam KUHP lama," kata Edward dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), melalui Zoom Meeting, pada Senin, 12 Desember 2022.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, 4 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi berzina.

Photo :
  • U-Report

Menurutnya, paham yang bertebaran di masyarakat sudah terlalu jauh, dia juga menyebut bahwa pasal ini merupakan delik aduan.

Jadi, seseorang dapat dikenakan hukuman atau denda apabila dari pihak keluarga (suami/istri), orang tua, anak, melaporkan mereka terkait perzinahan.

"Ketika mereka sepasang berlibur di Indonesia, yang harus mengadukan itu keluarga mereka, orang tua mereka atau anak mereka yg ada di luar negeri sana," ujarnya. 

Dia juga menekankan bahwa pasal ini lebih melindungi seseorang dari peraturan yang berada di daerah.

ilustrasi penggerebekan

Photo :
  • VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)

Biasanya, dalam sebuah daerah memiliki aturan sendiri, seperti adanya penggerebekan atau razia. Namun, dengan adanya pasal ini, yang merupakan delik aduan, maka peraturan daerah tidak lagi berlaku. 

"Dengan adanya pasal ini, tidak boleh melakukan penggerebekan. Jadi sebetulnya ini lebih mem-protect," tambahnya.

Tidak boleh ada peraturan daerah yang menganggap pasal tersebut sebagai delik biasa (bukan delik aduan).

"Silahkan dateng ke Indonesia karena anda tidak dapat dikenakan pasal ini, karena ini delik aduan," tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan dialog publik pada seluruh provinsi di Indonesia, pada 2021-2022, dan memang masing-masing daerah memiliki persepsi dan pandangannya mengenai pasal ini.

"Ketika kita pergi ke Sumatera, mereka menentang ini dan mengatakan pasal ini terlalu lemah karena dianggap menghancurkan moral, terutama di Indonesia mayoritas Muslim," ujarnya. 

Seharusnya, menurut Edward, dengan penjelasan tersebut semua pihak dapat mengerti bahwa membuat undang-undang begitu sulit karena tidak semua pihak memiliki satu suara yang sama.

"Anda mesti paham bahwa ini adalah posisi yang sulit," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya