Hotman Paris Anggap Pembuat UU Baru Sok Tahu Soal Pasal Minuman Keras

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

VIVA Nasional – KUHP baru menuai polemik usai disahkan beberapa waktu lalu. Tak hanya soal isi pasal pezina dan larangan seks di luar nikah yang dikritik, Hotman Paris juga soroti soal isi pasal minuman keras.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Banjarmasin dan Bandung

Ia menyebut jika isinya tak mensejahterakan ekonomi rakyat dan merusak hubungan internasional dalam jangka panjang. Begini penilaian Hotman Paris soal KUHP baru.

Hotman Paris kritik isi pasal KUHP soal minuman keras

3 Strategi 99 Group Genjot Penjualan Properti Online

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Saat menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu oleh Dewi Perssik dan King Nazar, Hotman Paris kembali menjelaskan soal pasal UU minuman keras. Hotman Paris menolak keras isi pasal tersebut.

Rupiah Melemah, Inflasi RI Jadi Pemicu?

“Paling parah lagi pasal 424, kalau kita lagi minum-minum, kamu tipsi udah mulai (mabuk), terus saya minta tambahan minum ke bar. Nah, itu bukan si pemabuknya yang kenak pasal, tapi yang kasih tambahan minumnya akan kena 1 tahun penjara,” kata Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di acara televisi pada Senin, 12 Desember 2022.

Hotman Paris menegaskan bahwa isi pasal itu akan membahayakan turs di Indonesia, dan bule-bule yang tinggal di Indonesia.

“Ini akan membahayakan turis di Indonesia. Yang paling bahaya bule-bule yang tinggal di Jakarta. Mereka bisa disalah gunakan,” imbuhnya.

Hotman Paris menolak isi pasal miras bukan karena punya bisnis bar di Bali

Pengacara Hotman Paris.

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial

Diketahui bahwa Hotman Paris memang memiliki bisnis bar di Bali yang isinya juga menjual minuman keras. Namun, penolakan Hotman Paris terkait pasal miras itu tak ada kaitannya dengan bisnisnya itu. 

Ia menyebutkan bahwa dampaknya sangat kecil baginya, jika pasal itu diteruskan ataupun ditiadakan. Ia menilai dari ahli hukum.

“Orang selalu berpikir kayak gitu. Justru ini murni dari ahli hukum dan dari segi kepentingan turisme, itu membahayakan rakyat biasa. Itu pelaku industri di Bali.Itu bagi saya tidak masalah, itu mah akibatnya kecil sekali. Aku kan gak ikut melayani tamu kan,” jelasnya.

Sebut pembuat UU sok tahu

Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara itu, pejabat pemerintah yang menyusun dan merancang UU ini disebut tidak siap siaga, karena pasal tersebut akan berlaku dalam 3 tahun mendatang.

“Semua kemungkinan, cuma DPR yang saat ini belum tentu lagi berada di posisinya sekarang, bisa saja banyak yang baru karena tahun 2024 akan ada pemilu,” terang Hotman Paris.

“Sok tahu nih yang bikin UU,” imbuhnya lagi sambil tertawa.

Menurutnya, hukum dibuat untuk mensejahterahkan rakyat dan harus ada alasan yang logis. Juga, harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi rakyat dalam jangka panjang.

“Saya kan ahli hukum. Hukum itu dibuat mensejahteraan rakyat dan harus ada alasan yang logis. Kalau perkawinan ada sumpah bisa diterima, kalau dua-duanya single, masa orang tuanya di mana bisa dilaporin. Dalam membuat UU itu harus dipertimbangkan kepentingan ekonomi rakyat jangka panjang dan hubungan internasonal jangka panjang, dan selalu libatkan pengacara praktisi jangan profesor saja,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya