Putri Candrawathi Bantah Beri Uang Ratusan Juta ke Bharada E, RR dan Kuat

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Putri Candrawathi membantah keterangan yang menyebutkan dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah hingga handphone kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Bantahan itu dikatakan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 12 Desember 2022.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Terkuak dalam Dakwaan

Pemberian uang ratusan juta hingga handphone ini sebelumnya terkuak dalam dakwaan. Melalui dakwaan, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi menjanjikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dan juga handphone setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya hakim kepada Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," ujar Putri Candrawathi.

"Ada pembagian Eliezer (Bharada E) dapat Rp1 miliar katanya. Kemudian Ricky dapat Rp500 juta dan Kuat Ma'ruf Rp500 juta," tutur hakim.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," tegas Putri.

Putri Candrawathi saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E

Photo :
  • Youtube

Janji Beri Handphone

Hakim kembali mencecar Putri Candrawathi terkait dengan janji lainnya yakni memberikan handphone. Namun, Putri lagi-lagi membantah dan menyatakan dirinya tidak pernah memberikan handphone kepada ketiga terdakwa.

"Kemudian kapan saudara memberikan handphone kepada mereka?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak memberikan handphone Yang Mulia," tegas Putri.

Sebelumnya diberitakan, ada satu fakta menarik yang terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo diketahui memberikan hadiah kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf  setelah memerintahkan ketiganya untuk 'membereskan' Brigadir J.

Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sedangkan Richard diberi uang setara Rp1 miliar.

Tetapi, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," kata Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas.

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya