Bersikeras Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Buktikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut. Muncul kembali narasi pelecehan, pengacara Brigadir J beri komentar menohok soal pengakuan pemerkosaan Putri Candrawathi.
Mansur Febrian sebagai pengacara keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J menanggapi soal jalannya sidang pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang turut menghadirkan saksi Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kata dia, terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
“Mereka sangat tidak konsisten dalam apa yang mereka (terdakwa) sampaikan, mereka juga pernah meminta maaf pada orangtua Almarhum, klien kami. Namun berjalannya persidangan hal tersebut dibantah oleh mereka, seolah-olah mereka tetap merasa tidak bersalah,” ujarnya dalam tayangan program Apa Kabar Indonesia Malam.
“Dan tuduhan ataupun victim profiling anak dari klien kami itu terus digaung sampai hari ini, dugaan pelecehan yang awalnya sudah gagal total di Duren Tiga, kemudian dilanjutkan yang lebih mengerikan adalah dugaan pemerkosaan,” imbuhnya.
Mansur Febrian selaku tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua mengatakan, jika memang betul itu terjadi, dirinya meminta pembuktian. Ia pun beri komentar menohok atas pengakuan dari Putri Candrawathi.
“Buktikan, karena hukum ini harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pengakuan semata. Apa bukti konkret yang dimiliki oleh bu PC? Apakah ada visum?” ungkapnya.
Mansur Febrian yang menjadi tim Kuasa Hukum Pengacara BrigadirJ yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Hukum ini semakin ambigu dan melihat itu semua semakin rumit.
“Kok begitu rumit ketika Sang Jenderal ataupun Petinggi ini melakukan sebuah tindak pidana, karena ini masih proses pembuktian dalam peradilan,” ujarnya.
“Kami juga tidak ingin membuat justifikasi mereka melakukan hal tersebut, karena esensinya sebuah peradilan ini adalah pembuktian dan klimaksnya adalah putusan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Namun untuk itu, menurut Tim Pengacara bahwa di dalam pembuktian di Persidangan itu tentunya harus nyata dan berlogika. Seperti pembunuhan Yosua, ada fakta bahwa anak kliennya telah meninggal.
Kematian Yosua pun, Febri mengaku bahwa kenapa harus terus-terusan di fitnah, tanpa adanya bukti. Hal itupun terungkap ketika skenarionya yang sudah dibangun oleh Ferdy Sambo itu dibongkar habis-habisan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat memberikan keterangan.