AKBP Dody Akan Buktikan Teddy Minahasa Aktor Utama Penjualan Sabu di Persidangan

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
Sumber :
  • Zendy Pradana/VIVA.

VIVA Nasional – Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif tetap mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) walau tidak mengabulkan permohonan ketiga orang kliennya sebagai justice collaborator (JC).

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Menurut Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang 2 aktif kepolisian dalam perkara itu.

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

Setelah ketiga orang itu, khususnya AKBP Dody secara jujur menerangkan keterlibatan TM, maka sejak itu pula muncul intervensi-intervensi baik kepada Doddy, istri, ayah kandungnya maupun terhadap Adriel Purba.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kata Adriel, seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk. 

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM. Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel dalam keterangan resminya, Rabu 14 Desember 2022.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Adriel mengatakan sejak awal menjadi kuasa hukum, pihaknya telah menganalisis kasus tersebut dan memastikan para kliennya mendapat perintah dari Irjen TM. Selain itu, sifat keterangan yang disampaikan AKBP Dody dan kedua kliennya dinilai penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Irjen TM.

Dengan semua itu, kata Adriel, setelah bermusyawarah, maka diputuskan bahwa ketiga kliennya memohonkan sebagai JC dalam perkara ini. 

“Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami,” ujar Adriel.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Pihak Adriel tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK. Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM. Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” kata Adriel.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Para Tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

“LPSK memutuskan menolak permohonan sebagai Saksi Pelaku (Justice Collaborator) para tersangka dalam perkara narkotika/jual beli barang bukti sabu-sabu,” kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto di kantornya pada Selasa, 13 Desember 2022.

Secara umum, kata dia, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya