Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun, Vonis Hakim Diharapkan Sesuai Tuntutan JPU

Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara  terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa. Roy juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Menanggapi itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menghormati keputusan jaksa penuntut umum. Namun, ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga akhir.

"Kita akan terus kawal kasus ini hingga tuntas sampai vonis hukuman ditetapkan oleh majelis hakim," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi Wiryawan, dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Tim Hukum Amin Harap Hakim MK Kedepankan Hati Nurani Adili Sengketa Pemilu 2024

Wiryawan menjelaskan pihaknya berharap, majelis hakim nantinya bisa menvonis Roy Suryo setidaknya sama dengan tuntutan jaksa. Hal ini tujuannya untuk memunculkan efek jera dan pelajaran, baik bagi Roy maupun masyarakat lainnya. 

"Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Hal ini mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari," jelas Wiryawan.

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
 

Dalam kasus ini, pegiat media sosial Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terkait meme stupa Borobudur. Eks politikus Demokrat itu mencuit meme stupa yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Imbas perbuatannya, Roy didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa penuntut umum atau JPU sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Roy saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Roy dinilai jaksa terbukti lakukan penghinaan lewat media elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya