Beda Nasib soal TPPU: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Dikembalikan

Doni Salmanan dan Indra Kenz
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Ada yang menarik dari putusan terdakwa affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex Doni M Taufik alias Doni Salmanan. Doni dinyatakan bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Doni Salmanan terbukti bersalah sebaimana diatur dakwaan pertama, Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sementara untuk dakwaan kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang (TPPU), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 Desember 2022.

Hakim berpendapat bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung ini tentunya sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun. 

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa juga menuntut Doni agar diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

Tim Hukum Amin Harap Hakim MK Kedepankan Hati Nurani Adili Sengketa Pemilu 2024

Sontak, putusan ini menuai kecaman dari para korban aplikasi investasi opsi biner Quotex yang diampu Doni Salmanan. Para korban yang hadir di persidangan ngamuk dan memaki majelis hakim karena putusannya dinilai tidak memihak korban.

Salah satunya Alfred. Dia mengaku merasa dizalimi majelis hakim atas putusan tersebut.

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres

"Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban," ucapnya.

Aset Indra Kenz Dirampas

CFX Ungkap Kelola Lebih dari 50% Volume Perdagangan Kripto di Indonesia

Perjalanan kasus Doni Salmanan tak ubahnya dengan kasus afiliator investasi lainnya, yakni Indra Kenz lewat aplikasi trading Binary Option (Binomo). Pria asal Medan itu sama-sama jadi pesakitan atas tuduhan menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang.

Apesnya, Indra Kenz justru divonis bersalah melakulan tindak pindana dengan hoax hingga merugikan konsumen dan melakukan pencucian uang. Indra Kenz divonis majelis hakim PN Tangerang dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. 

Indra Kenz terbukti sebagai Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Walaupun putusan majelis hakim terhadap Indra Kenz masih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 15 bulan kurungan, toh nyatanya majelis hakim tetap merampas aset Indra Kenz yang diperoleh dari hasil trading Binomo. 

Majelis Hakim PN Tangerang, Rahman Rajagukguk menyatakan aset Indra Kenz dalam perkara Binomo dirampas negara, bukan dikembalikan ke masyarakat. Majelis berdalih aktivitas trading Binomo adalah praktik perjudian sehingga dirampas negara.

"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo yang berkedok trading Binomo, bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan permainan judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja," katanya. 

Menurut majelis, perlu ada edukasi yang benar ke masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan atas tindakan/perbuatan yang ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras.

"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu, harus dirampas untuk negara," lanjutnya. 

Atas pertimbangan tersebut,seluruh aset Indra kenz yang berasal dari trading Binomo diserahkan kepada negara dengan total 344 barang bukti. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya