Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan merasa tidak terima karena dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri karena diduga telah melakukan ketidak profesionalan dalam bekerja dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hendra, saat proses sidang etik terhadap dirinya, dari 17 orang saksi yang harusnya bersaksi mengapa hanya tiga orang yang hadir saat itu. Maka dari itu, Hendra pun menilai proses sidang etik terhadap dirinya juga dinilai tidak profesional.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Lantas, hal itu pun diungkap Hendra bermula saat Jaksa menanyakan perihal ketidak profesionalannya dalam keterlibatannya pada kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

"Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?," kata Jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title