Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan merasa tidak terima karena dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri karena diduga telah melakukan ketidak profesionalan dalam bekerja dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Laboratorium Sabu di Aceh Diduga Jaringan Internasional, 1,2 Ton Narkoba dan 2 WNA Diamankan

Menurut Hendra, saat proses sidang etik terhadap dirinya, dari 17 orang saksi yang harusnya bersaksi mengapa hanya tiga orang yang hadir saat itu. Maka dari itu, Hendra pun menilai proses sidang etik terhadap dirinya juga dinilai tidak profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

img_title Fakta-fakta Mencengangakn Tim Gabungan Polri Bongkar Kapal Angkut 1 Ton Lebih Narkoba

Lantas, hal itu pun diungkap Hendra bermula saat Jaksa menanyakan perihal ketidak profesionalannya dalam keterlibatannya pada kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

img_title Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

"Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?," kata Jaksa.

Brigjen Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," jawab Hendra.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung kembali bertanya terkait ketidak profesionalan yang telah dilakukan oleh Hendra Kurniawan kala itu. 

Hendra pun menyebut bahwa ketidak profesionalan yang dilakukannya tersebut terkait penyelidikan dugaan tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Masalah apa itu?," tanya Jaksa

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan," jawab Hendra lagi

"Penyelidikan apa?," kata Jaksa

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak," beber Hendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto bakal kembali menjalani sidang terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 16 Desember 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Irfan Widyanto rencananya bakal mendengarkan kesaksian dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hingga mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut