Hendra Kurniawan Bongkar Kenapa AKBP Acay Bisa Terseret Kasus Brigadir J

Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjelaskan keterlibatan AKBP Ari Cahya alias Acay dalam peristiwa berdarah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengatakan salah satunya karena tim Detasemen C Paminal yang dipimpinnya itu sedang ada kegiatan lain.

Mantan Taylor Swift Matty Healy Buka Suara Soal Album Terbaru The Tortured Poets Department

Keterangan Hendra Kurniawan tersebut diucapkan ketika dirinya ditanya perihal perintah dari Ferdy Sambo untuk memeriksa lokasi kejadian dan mengamankan CCTV pada 9 Juli 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Lantas, Hendra langsung menghubungi Acay saat itu. Terlebih, di hari sebelumnya, AKBP Acay itu sempat membantu mengangkat jenazah Brigadir J ke ambulans.

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Acay ditunjuk bertujuan untuk mengamankan CCTV yang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, adapun pertimbangan ditunjuknya Acay karena tim di Biro Paminal Detasemen C yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang. Pasalnya, saat itu berbarengan sedang ada rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian.

"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.

Kemudian, Acay pun berhasil dihubungi untuk mengamankan CCTV yang dimaksud tersebut. Namun, posisi Acay kala itu tengah berada di Bali hingga akhirnya Irfan Widyanto ditunjuk untuk mengamankan CCTV.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya