Kemendagri Buka Suara soal Polemik Penunjukan Sekda Pemprov Sulteng

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irawan, menyatakan seluruh proses penunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah dilalui.

Kisah Unik Jenderal TNI Bintang 3 yang Ditunjuk Jadi Pangdam Saat Tertidur Lelap

Menurut dia, saat ini tinggal menunggu pelantikan oleh gubernur setempat sesuai dengan surat keputusan (SK) pemerintah pusat yang sudah ditetapkan pada 1 Desember 2022 di m Jakarta dengan No. 146/TPA tahun 2022.

"Seluruh proses sudah dilewati dan saat ini adalah waktunya bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur untuk melaksanakan Keputusan Presiden dengan melakukan pelantikan atas Sekdaprov terpilih sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Jumat 16 Desember 2022.

Penyeberangan Kariangau Terkendali, Pj Gubernur Kaltim: Imbas Dibukanya Tol Samboja

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Benny menjelaskan, penunjukkan Sekda Provinsi Sulteng dalam rangka pengisian kekosongan jabatan. Dia meyakini seluruh mekanisme administratif mulai dari lelang terbuka jabatan dan seleksi oleh panitia sudah dilaksanakan hingga terhimpun tiga nama yang disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipilih.

Pj Gubernur Agus Fatoni Beberkan Jurus Turunkan Kemiskinan Ekstrem di Sumsel

"Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov, Pemda telah mengajukan usulan pengisian jabatan melalui mekanisme lelang terbuka. Proses lelang terbuka, yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi, sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan 3 calon terbaik," jelas Benny.

Benny memastikan, sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri RI)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden," yakin Benny.

Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan hal itu, Benny mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh yang bersangkutan terhadap nama yang tercantum dalam SK.

"Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menuding ada permainan di internal Kementerian Dalam Negeri terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Sekdaprov.

Bahkan, Gubernur menduga Presiden Jokowi hanya menandatangani SK tersebut tanpa membaca isinya. Tuduhan itu disampaikan terbuka di hadapan pejabat eselon II dan III serta kelompok nelayan di halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, pada Rabu 14 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya