Irjen Krishna Murti Risih Ditanya soal Sidang Ferdy Sambo

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

VIVA Nasional – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti risih dengan warganet yang komentar dan meminta tanggapan mengenai sidang yang menjadi perhatian publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sambo diketahui pernah menjadi mantan anak buah Krishna Murti saat berdinas di Polda Metro Jaya.

img_title Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

Dikutip VIVA dari akun Instagram resminya @krishnamurti_bd91, Minggu 18 Desember 2022, KM begitu dia disapa mengatakan dia tak segan memblock pengikut instagramnya jika masih ada yang menayakan mengenai kasus tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertarik mengikuti sidang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Krishna Murti

Photo :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

img_title Isi Pesan Ferdy Sambo untuk Anak Sulungnya, Trisha Eungelica, yang Terjun ke Dunia Tarik Suara, Singgung soal Berkat

"Saya tidak pernah mau baca beritanya, tidak mau cari tau juga, tidak paham apapun peristiwanya, dan tidak tertarik nonton sidang ybs sekalipun. Jangan tanya apapun tentang itu semua," kata dia.

"Dengerin aja lagunya. Yang komen FS gw block.. Lagi kedinginan di sini, emosi mudah tersulut. Jadi pengen ngeblock orang, dalam rangka mengurangi netizen beracun," tulis Krishna Murti.

img_title Pesan Haru Ferdy Sambo di Hari Ulang Tahun Putri Candrawathi, Ternyata Ada Kejutan!

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Mukti

Photo :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. 


Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  
 

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada

Dukung Mentan Amran Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri: Ada Indikasi Penipuan

Polri mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut