Dukung Ketua MA Berantas Markus, Yusril: Tak Boleh Pemimpin Angkat Bendera Putih

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendukung langkah Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, yang ingin memberantas makelar kasus atau markus. Syafruddin ingin mengembalikan citra MA sebagai peradilan tertinggi. 

Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu menilai citra MA kini merosot tajam. Salah satunya karena munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya. 

Menurut Yusril, dalam pertimbangan hukum, putusan MA mestinya bisa mendalam, penuh nilai akademis serta filosofis. Dengan demikian, putusan MA bisa jadi bahan renungan dan rujukan. 

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Namun, kata dia, kebanyakan pertimbangan putusan MA hanya mencerminkan tingkat akademis sarjana hukum tingkat strata 1. Menurutnya, hal itu sumir dan jauh dari pertimbangan yang mendalam. 

"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman," kata Yusril, dalam keterangannya, Minggu, 18 Desember 2022. 

Tapi, menurut Yusril perumusan yang dilakukan olehnya dijawab dengan putusan serta pertimbangan hukum dua tiga halaman yang jauh dari kedalaman. "Kualitas putusan MA sangat mengecewakan," jelas advokat tersebut.

Yusril menyinggung pengalamannya yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM RI. Dalam posisinya itu, Yusril menangani pembaharuan badan peradilan di awal Reformasi. 

Menurut dia, saat itu, ada upaya memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personel pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman menjadi sepenuhnya kewenangan MA. 

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Dia menjelaskan, pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personel dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial). Dengan demikian, tak direpotkan dengan urusan-urusan lain.

Tapi, kata dia, Pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan. Maka itu, kewenangan tersebut dilepaskan oleh Pemerintah. 

Namun, setelah dilepaskan, kenyataannya kini pengadilan bukan jadi lebih baik. Dia mencontohkan salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Hal itu dikhawatirkan membuka peluang terjadinya pungli untuk percepat hal-hal yang bersifat administratif.

Lebih lanjut, Yusril melanjutkan maraknya makelar kasus, karena dipicu rendahnya integritas moral para pegawai dan hakim. Dia bilang, kelakuan pegawai biasanya jadi perantara demi memuluskan keinginan pihak yang berperkara. 

Dia menyinggung para hakim yang lemah integritasnya, mudah tergoda untuk memenangkan keinginan salah satu pihak yang berperkara. Tetapi, kata Yusril, pertimbangan putusannya janggal, bahkan aneh. 

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Kejanggalan itu karena tak nyambung antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan diktum putusan. Menurutnya hal itu seringkali terjadi pada berbagai putusan pengadilan.

"Karena itu, saya berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan," jelas Yusril.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Pun, dua menambahkan perlunya kontrol eksternal dari Komisi Yudisial yang mengawasi etik dan prilaku hakim. Lalu, dia juga menyoroti pentingnya rekrutmen, mutasi  dan promosi jabatan hakim. 

"Ini sepenuhnya kewenangan MA. Kalau rekrutmen, mutasi dan promosi hakim sudah sarat dengan suap-menyuap, jangan kita berharap pengadilan kita akan menjadi lebih baik," ujarnya. 

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Kemudian, dia menekankan dalam pembenahan MA secara menyeluruh dan terus menerus, tak boleh ada kata menyetah.

"Tidak boleh pemimpin itu angkat bendera putih. Tidak boleh pemimpin itu menyerah. Pemimpin itu harus optimis," sebutnya.

"Kalau menyerah maka ya harus mundur karena sudah tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya. Jadi kita dukung Pak Ketua MA. Jangan menyerah harus optimis," tutur Yusril. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya