5 Saksi Ahli Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin, 19 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ahli dalam sidang.

img_title Awal Kedekatan Ferry Boboho dan Febrie Adriansyah Terkuak! Ternyata Gara-gara Eks Wakil Jaksa Agung Hingga Urusan Mobil

Ahli Forensik Hingga Inafis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan mulai dari ahli forensik hingga ahli inafis bakal dihadirkan untuk memberi keterangan kepada para terdakwa.

img_title Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Photo :
  • Istimewa

"Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

img_title Di Balik Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Ada Fakta Mengejutkan soal Istri Sah Dwi Bagus

5 Terdakwa

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Ferry Boboho Sebut Febrie Adriansyah Minta Rp50 M ke Taipan Tan Kian, Eks Jampidsus Itu Beri Pengakuan Mengejutkan

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara menanggapi kesaksian Ferry Boboho terkait aliran uang Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut