KPK Tetapkan Hakim Edy Wibowo sebagai Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan hakim Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan hakim Gazalba Saleh. KPK mengklaim telah mendapatkam kecukupan bukti yang akhirnya meningkatkan status hukum Edy Wibowo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Firli menjelaskan, kasus ini bermua saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Eddy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Penyidik sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Eddy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya