Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejagung

- istimewa
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tambang ilegal, dengan tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Berkas dua tersangka lainnya yakni BP dan RP juga turut dilimpahkan.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), BP dan RP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 19 Desember 2022.
Kata Ramadhan, pihaknya segera melimpahkan Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya serta barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap. Dengan begitu, Ismail Bolong juga akan segera disidang dalam kasus tambang ilegal ini.
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," jelasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
- dok Polri
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peran Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.