Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan hakim Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dan menahan hakim Komisi Yustisial dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Edy Wibowo diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Pimpinan KPK, Firli Bahuri menjelaskan awal mula perkara tersebut karena adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip Selasa 20 Desember 2022.

Firli menambahkan bahwa pihak rumah sakit mengajukan permohonan kasasi ke MA. Adapun permohonan tersebut agar putusan tingkat pertama dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Menurut Firli, dia menduga adanya pendekatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yaitu Wahyudi selaku ketua yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," ucap Firli.

Pihak Firli menduga Edy Wibowo menerima suap secara bertahap dengan total mencapai Rp3,7 miliar melalui perantara MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan hakim Gazalba Saleh. KPK mengklaim telah mendapatkam kecukupan bukti yang akhirnya meningkatkan status hukum Edy Wibowo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Penyidik sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Edy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya