KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Jatim

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jawa Timur pada Selasa, 20 Desember 2022, terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD Jatim. Sejumlah ruangan digeledah KPK, termasuk ruangan Fraksi PKB dan PDIP.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

KPK mulai menggeledah gedung DPRD Jatim sekira pukul 12.00 siang. Ada belasan penyidik yang masuk ke dalam gedung lalu menggeledah sejumlah ruangan. Mereka juga masuk ke dalam ruangan Fraksi PKB dan PDIP.

Terlihat pula beberapa penyidik memasukkan sejumlah berkas ke dalam koper, diduga barang bukti dokumen terkait dana hibah. Hingga berita ini selesai ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Namun, tidak ada satu pun dari KPK yang bisa dimintai keterangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Ilustrasi/Penyidik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Senin, 19 Desember 2022, tim KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Jatim dari siang hingga malam. Usai menggeledah, KPK membawa keluar empat koper diduga barang bukti dokumen terkait kasus yang disidik. Kasub Bagian Rapat dan Risalah berinisial A juga dibawa bersama KPK.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Penggeledahan tersebut disebut-sebut pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga kuat menerima suap pengurusan dana hibah tersebut.

Sahat ditetapkan tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu pekan lalu. Bersama dia, turut diamankan dan ditetapkan tersangka pula tiga orang lainnya, yaitu Rusdi, Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya